Sosialisasi Jo Kawin Bocah di Desa Pagergunung Kec. Pringsurat Kab. Temanggung Minggu 10 November 2024 di aadakan di Aula Desa Pagergunung.kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Desa Dalam Mencegah Stunting dan pernikahan dini dan meningkatkan pemahaman dampak negatif perkawinan usia anak,
Pemahaman usia perkawinan yang ideal adalah minimal 21 tahun bagi para perempuan dan 25 tahun bagi anak laki-laki, Adapun penyampaian materi - materi tentang perkawinan dan dampak negatif dari perkawinan anak
dengan adanya sosialisasi ini semoga masyarakat desa pagergunung bisa mencegah pernikahan dini dan mengurangi stunting bagi balita dan kedepanya masyarakat bisa menyongsong masa depan unggul ( sehat secara fisik, mental dan finansial )